Jasa Asistensi Perpajakan meliputi asistensi kepada klien untuk mendapatkan pemahaman pajak yang komprehensif dan untuk menghasilkan manajemen pajak yang efektif. Jasa ini antara lain meliputi:
- Asistensi Pemeriksaan
Jasa asistensi pemeriksaan pajak bertujuan untuk mendampingi klien sebaik mungkin ketika berhadapan dengan pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar klien mendapatkan penghematan pajak yang optimal. Pratama Indomitra akan mendampingi klien terkait berbagai jenis penugasan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, mulai dari sebelum pemeriksaan, selama pemeriksaan hingga setelah pemeriksaan. Pekerjaan asistensi pemeriksaan meliputi penyiapan dokumen untuk memenuhi permintaan pemeriksa pajak, menjelaskan dan menjawab berbagai pertanyaan pemeriksa, dan memberikan tanggapan serta mendiskusikan temuan pemeriksaan dengan pemeriksa pajak. - Asistensi Keberatan
Jasa asistensi keberatan pajak bertujuan untuk membantu klien selama proses keberatan sehingga klien bisa mendapatkan penghematan pajak yang optimal. Jika hasil pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak tidak disetujui, klien sebagai pembayar pajak dapat mengajukan surat keberatan ke DJP. Pratama Indomitra dapat membantu klien di dalam menyiapkan surat keberatan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penelaah keberatan, dan menghadapi penelaah keberatan untuk menjelaskan alasan yang klien ajukan. - Asistensi Banding/Gugatan
Jasa asistensi banding/gugatan pajak bertujuan untuk membantu klien selama proses banding/gugatan di pengadilan pajak sehingga klien bisa mendapatkan penghematan pajak yang optimal. Jika surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh DJP tidak disetujui, klien sebagai pembayar pajak dapat mengajukan surat banding ke pengadilan pajak. Dalam hal surat keputusan, selain surat keputusan keberatan, yang diterbitkan oleh DJP tidak disetujui, klien sebagai pembayar pajak dapat mengajukan surat gugatan ke pengadilan pajak. Di dalam proses banding/gugatan ini, Pratama Indomitra, konsultan kami membantu klien dalam menyiapkan surat banding, menyiapkan penjelasan tambahan, menyiapkan bukti-bukti, dan menghadiri sesi pengadilan.
Dalam kondisi seperti dimana hasil pemeriksaan pajak telah memasuki pengadilan pajak, konsultan kami dapat membantu mewakili para Wajib Pajak di pengadilan pajak, bertindak sebagai wakil para Wajib Pajak. Di samping itu, kami juga dapat membantu menyiapkan dan menangani banding atau keberatan ke pengadilan pajak. - Peninjauan Kembali
Jika keputusan banding pajak yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak tidak disejutujui, klien sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan surat untuk memninta Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali pada keputusan banding pajak. Dalam hal ini, konsultan kami akan membantu klien dalam menyiapkan surat mengenai peninjauan kembali, bukti-bukti dan penjelasan tambahan.
This service among others includes
Tax Consulting
Tax Planning
Preparing the
Manual of Taxation
Transfer Pricing
Documentation
Konsultasi Perpajakan
Jasa ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi klien agar mereka dapat melakukan kewajiban pajak secara efisien dan efektif, serta memberikan penjelasan atas permasalahan perpajakan yang spesifik atau umum..
Perencanaan Perpajakan
Jasa ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi klien agar mereka dapat melakukan kewajiban pajak secara efisien dan efektif, serta memberikan penjelasan atas permasalahan perpajakan yang spesifik atau umum.
Pedoman Pajak
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien korporat untuk membuat pedoman pajak (SOO) yang biasanya terdiri dari kebijakan, strategi, prosedur, aturan menjurnal, dan bagan alur yang relevan.
Dokumentasi Transfer Pricing
Jasa TPD ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam menghadapi risiko penetapan harga transfer. Jasa TPD meliputi penyiapan Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara. Secara substansi, isu utama TPD adalah bahwa transaksi hubungan istimewa harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang membutuhkan pembanding untuk menentukan harga wajar. Pembanding tersebut dapat berbentuk transaksi yang sebanding atau marjin yang sebanding sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha sejenis.