Pratama Indomitra memberikan jasa kepatuhan pajak untuk membantu pembayar pajak mematuhi ketentuan perpajakan. Jasa kepatuhan ini meliputi:
1. Menyiapkan penghitungan pajak;
2. Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan/atau tahunan;
3. Membantu pembayaran pajak;
4. Menyampaikan SPT ke kantor pajak;
5. Menandatangani SPT atas nama pembayar pajak.
Jasa kepatuhan perpajakan meliputi semua kewajiban perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Cukai, dan Pajak Daerah.
This service among others includes
Tax Consulting
Tax Planning
Preparing the
Manual of Taxation
Transfer Pricing
Documentation
Konsultansi Perpajakan
Jasa ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi klien agar mereka dapat melakukan kewajiban pajak secara efisien dan efektif, serta memberikan penjelasan atas permasalahan perpajakan yang spesifik atau umum.
Perencanaan Perpajakan
TJasa ini bertujuan untuk menyiapkan program perencanaan pajak berupa perencanaan strategis, taktis, dan/atau operational (rencana aksi), sehingga klien dapat mengoptimalkan penghematan pajak secara efisien dan efektif. Istilah ‘efisien’ mengandung arti bahwa perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki (fisik, keuangan, informasi, dan manusia) tanpa pemborosan, sedangkan istilah ‘efektif’ memiliki arti pencapaian tinggi sesuai target.
Pedoman Pajak
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien korporat untuk membuat pedoman pajak (SOO) yang biasanya terdiri dari kebijakan, strategi, prosedur, aturan menjurnal, dan bagan alur yang relevan
Dokumentasi Transfer Pricing
Jasa TPD ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam menghadapi risiko penetapan harga transfer. Jasa TPD meliputi penyiapan Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara. Secara substansi, isu utama TPD adalah bahwa transaksi hubungan istimewa harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang membutuhkan pembanding untuk menentukan harga wajar. Pembanding tersebut dapat berbentuk transaksi yang sebanding atau marjin yang sebanding sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha sejenis.