Jasa Telaah Perpajakan dilakukan untuk menguji potensi kewajiban pajak di dalam setiap transaksi atau kegiatan usaha. Kewajiban pajak tersebut bersumber dari transaksi normal maupun transaksi khusus.
Jasa Telaah Perpajakan dapat dilakukan melalui telaah menyeluruh maupun telaah terbatas sesuai permintaan. Ruang lingkup TDR dengan telaah menyeluruh mencakup semua aspek kewajiban pajak dan transaksi perusahaan. Dokumen-dokumen yang ditelaah akan sangat terperinci/mendetil, sedangkan ruang lingkup Jasa Telaah Perpajakan dengan telaah terbatas meliputi kewajiban pajak, periode, dan dokumen/transaksi tertentu.
This service among others includes
Tax Consulting
Tax Planning
Preparing the
Manual of Taxation
Transfer Pricing
Documentation
Konsultasi Perpajakan
Jasa ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi klien agar mereka dapat melakukan kewajiban pajak secara efisien dan efektif, serta memberikan penjelasan atas permasalahan perpajakan yang spesifik atau umum.
Perencanaan Perpajakan
Jasa ini bertujuan untuk menyiapkan program perencanaan pajak berupa perencanaan strategis, taktis, dan/atau operational (rencana aksi), sehingga klien dapat mengoptimalkan penghematan pajak secara efisien dan efektif. Istilah ‘efisien’ mengandung arti bahwa perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki (fisik, keuangan, informasi, dan manusia) tanpa pemborosan, sedangkan istilah ‘efektif’ memiliki arti pencapaian tinggi sesuai target.
Pedoman Pajak
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien korporat untuk membuat pedoman pajak (SOO) yang biasanya terdiri dari kebijakan, strategi, prosedur, aturan menjurnal, dan bagan alur yang relevan
Dokumentasi Transfer Pricing
Jasa Dokumentasi Transfer Pricing ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam menghadapi risiko penetapan harga transfer. Jasa Dokumentasi Transfer Pricing meliputi penyiapan Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara. Secara substansi, isu utama TPD adalah bahwa transaksi hubungan istimewa harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang membutuhkan pembanding untuk menentukan harga wajar. Pembanding tersebut dapat berbentuk transaksi yang sebanding atau marjin yang sebanding sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha sejenis.